TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Hubungan antara tiga tersangka yaitu Sri Dartuti, Heru Kisbandono dan Kartini Marpaung ada dalam kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 Miliar. Heru Kisbandono diduga sebagai penghubung antara Kartini Marpaung dan pihak Yaeni dalam hal ini adiknya Sri Dartuti.
Ketua Divisi Monitoring Aparat Penegak Hukum KP2KKN, Eko Haryanto mengatakan bahwa dirinya, Yaeni dan Heru merupakan teman satu fakultas hukum di sebuah universitas swasta di Semarang. Keduanya sama-sama berasal dari Grobogan dan merupakan angkatan tahun 1985 dan lulus tahun 1990.
"Jadi sebelum kasus ini mencuat mereka sudah kenal lama, backgroundnya pengacara," kata Eko Jumat(17/8/2012).
Untuk rekam jejak Kartini Marpaung, ia juga menemukan bahwa perempuan yang juga berlatar belakang pengacara mempunyai integritas yang rendah sebagai hakim. Dalam trackingnya ia menemukan bahwa Kartini sering main sms atau handphone ketika sidang. Banyak kasusnya yang juga membebaskan terdakwa kasus korupsi.
Bersama Lilik Nuraini dan Asmadinata, Kartini menjadi satu tim yang mengeluarkan vonis bebas terhadap lima terdakwa kasus korupsi. Padahal terdakwa lain dalam kasus yang sama dinyatakan bersalah oleh komposisi majelis hakim yang berbeda.
Dalam catatan pengadilan,contohnya adalah bebasnya broker tanah Agus Soekmaniharto dalam kasus korupsi proyek jalan tol Semarang-Solo. Padahal terdakwa lain yang bernama Hamid dinyatakan bersalah.
"Mereka kan selalu bertiga. Kartini tidak bisa disebut sebagai hakim yang berintegritas," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 Miliar dengan terdakwa ketua DPRD Kabupaten Grobogan non aktif M Yaeni, Kartini dan kawan-kawan juga memunculkan keputusan kontroversial .
Masih bersama Lilik Nuraini, ia mengabulkan penangguhan penahanan M. Yaeni. Kasus itu rencananya akan menjalani sidang putusan pada 27 Agustus 2012 mendatang.
Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim