News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

KY: Nonaktifkan Hakim yang Ditangkap KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menangkap dua orang hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (18/8/2012) siang.

Menyikapi hal itu, Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk menon-aktifkan dua hakim tersebut.

"Dengan adanya tangkap tangan tersebut, KY meminta MA memberhentikan sementara secepatnya hakim terkait dan menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan undang-undang," kata Juru Bicara KY, Asep Fajar saat dihubungi, Jumat (17/8/2012) malam.

Asep mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah KPK menindak dua hakim nakal tersebut. Di sisi lain, KY sangat menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan perbuatan tindakan tak terpuji itu.

"Karenanya KY meminta peristiwa ini sekali lagi dijadikan momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," kata Asep.

Seperti diketahui, hari ini, Jumat (17/8), KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang hakim dan seorang pihak swasta di Semarang, Jawa Tengah. Mereka ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap-menyuap.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dua hakim yang ditangkap dalam OTT itu merupakan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berinisial KJM dan HK. Sedangkan seorang pihak swasta bernisial SD.

KJM diketahui bernama Kartini Juliana Magdalena Marpaung yang merupakan Hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Semarang, Sedangkan HK diketahui bernama Heru Kisbandono adalah Hakim Tipikor Pontianak.

Sedangkan SD yang memiliki nama lengkap Sri Dartutik merupakan orang suruhan Ketua DPRD Semarang yang tengah menjalankan proses hukum di Pengadilan Tipikor Semarang karena juga terlibat kasus suap APBD Semarang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini