News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

PN Tipikor Semarang Heboh Saat KPK Tangkap Kartini

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KARTINI JULIANNA MANDALENA MARPAUNG

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Puluhan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Semarang Jalan Siliwangi langsung ribut begitu Kartini Marpaung, hakim ad hoc PN Tipikor Semarang, disergap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai melaksanakan upacara hari kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Jumat (17/8/2012). Saat itu jajaran hakim serta karyawan sudah mulai beranjak pulang untuk mudik.

"Kejadiannya cukup cepat sekitar pukul 09.30, saya juga sempat ngobrol (dengan Kartini)," kata Wakil PN Semarang Ifa Sudewi ketika dihubungi wartawan.

Ifa bercerita, usai upacara Kartini sendirian di halaman PN. Ia pun berinisiatif mendatangi Kartini dan mengajaknya mengobrol di sebuah ruangan PN Semarang. Waktu itu, ia juga belum pulang karena sama seperti karyawan lain, menunggu jemputan untuk mudik.

Yang membuatnya heran saat itu adalah Kartini yang belum juga pulang. Padahal rumah hakim asal Medan hanya berada di Jl Sri Wibowo di kompleks belakang gedung PN Semarang. Lumayan lama mengobrol, Kartini akhirnya pamit pulang.

"Ia tidak masuk ke mobilnya (Nissan Grand Livina merah hati), tetapi ke mobil warna silver yang dekat dengan mobilnya. Cuma lima menit, keluar membawa tas. Saya kira itu mobil keluarganya," katanya.

Ketika Kartini hendak masuk kembali ke mobilnya yang berisi dua anak yang menunggu, langsung dihampiri belasan orang berpakaian preman. Mereka membawa tiga mobil serta dua motor. Itulah petugas gabungan antara KPK dan MA yang menyergap Kartini karena memperkenalkan diri usai penyergapan itu.

Selain Kartini, saat itu KPK juga menangkap dua orang lain yang diketahui Hakim Tipikor Ad Hoc Pontianak Heru Kisbandono dan Sri Dartuti, adik dari ketua DPRD Kabupaten Grobogan non aktif M Yaini terdakwa kasus dugaan korupsi perawatan mobil dinas Kabupaten Grobogan senilai Rp 1,9 Miliar. Sidang putusan kasus itu akan berlangsung pada 27 Agustus. Ia mendengar, bahwa penangkapan Kartini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi . Terdakwa dalam kasus itu adalah Ketua DPRD Grobogan non aktif M Yaeni.

"Saya sedih sekali. Sampai saya menangis," kata Ifa Sudewi.

Informasi yang dihimpun Tribun, KPK datang dengan pakaian biasa bahkan beberapa menggunakan sandal jepit datang ke Kejati sekitar pukul 09.45. Saat masuk, KPK mengaktifkan jammer (atau pemutus sinyal). Seluruh alat komunikasi di Kejati lumpuh selama 30 menit. Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono dalam keadaan diborgol. KPK juga menyita barang bukti berupa uang suap sekitar Rp 150 juta di dalam tas kertas.

Dua hakim ad hoc tipikor itu diperiksa di lantai 4 kantor Kerjaksaan Tinggi (Kejati) Jateng selama delapan jam di ruangan yang terpisah. Selain memeriksa di Kejati, dua petugas KPK juga kembali mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Mereka tampak memeriksa rekaman CCTV di ruang hakim. Kemungkinan petugas KPK masih meminta beberapa berkas dan rekaman CCTV di PN Semarang.

Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini