TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Muda MA bidang Pidana Khusus, Djoko Sarwoko kecewa dengan perilaku dua Hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menerima suap di Semarang.
Djoko menjelaskan, dua orang yang tertangkap, yakni KM dan HK merupakan hakim ad hoc Pengadilan Negeri Tipikor. KM merupakan hakim ad hoc angkatan pertama pada akhir tahun 2009. Sedangkan HK merupakan hakim ad hoc angkatan ketiga yang bertugas di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Saya juga terkejut kok hakim ad hoc di Pontianak kok 'ngobyek' di Semarang. Ini yang menjadikan kredibilitas lembaga MA semakin buruk," kata Djoko, Sabtu (18/8/2012).
Menurutnya, sebagai hakim pengadilan Tipikor memiliki tugas berat. Membutuhkan integritas dan kompetensi yang baik, karena menangani pidana khusus yakni korupsi. Namun keduanya lalai, hingga tertangkap KPK karena menerima suap Rp 150 juta dari pihak berperkara.
"Sebelumnya juga sudah saya wanti-wanti untuk tidak menerima sesuatu apapun yang berbetuk korupsi," terangnya.
Kemungkinan, sambung Djoko, menjelang lebaran dan karena ada kebutuhan lain mereka menjadi lupa dengan sumpah mereka sebagai Hakim.
"Saya kecewa sekali. Jadi MA tidak akan berkompromi baik ad hoc maupun karir. Tidak cukup diberhentikan tapi juga diproses hukum," tandasnya.
Sebelum kasus ini, KPK sudah pernah menangkap tangan hakim karena menerima suap yakni Hakim PN Jakarta Pusat Syarifuddin dan Hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Imas Dianasari. Keduanya juga telah divonis bersalah menerima suap di Pengadilan Tipikor.
Baca Juga: