TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Dartutik, pengusaha yang ikut ditangkap bersama dua hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ternyata memiliki kedekatan dengan Pejabat daerah Jawa Tengah yang kini sedang terjerat perkara hukum.
Sumber Tribunnews.com mengatakan SD diduga saudara dekat atau adik kandung Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, M Yaeni yang kini tengah menjalankan proses hukumnya di Pengadilan Tipikor Semarang.
"SD itulah yang memberikan uang ke hakim KM. Uang itu diberikan dalam amplop kertas warna coklat," terang sumber resmi Tribunnews.com, Sabtu (18/8/2012). Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung merupakan hakim adhoc di Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara Heru Kisbandono adalah hakim adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak.
"Informasi dari Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Semarang, (Ifa Sudewi) KM merupakan hakim anggota yang menangani perkara Yaeni. Heru itu brokernya," ungkap sumber tadi.
Untuk diketahui, M Yaeni selaku Ketua DPRD Kabupaten Grobogan menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan dana APBD Grobogan 2006-2008. M Yaeni tersandung kasus korupsi dana perawatan mobil dinas di Setwan DPRD dengan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Dalam persidangan terakhir Juli 2012 lalu, M Yaeni dituntut jaksa dengan ancaman 2,5 tahun penjara.
Rencananya, sidang vonis atas terdakwa kasus korupsi M Yaeni akan berlangsung pada Senin, 27 Agustus 2012.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan informasi yang diterima tribunnews.com, bahwa diduga motif KJM menerima uang berkaitan dengan penanganan perkara terkait dengan pengadaan pemeliharaan mobil dinas di DPRD Gerobogan.
Sayangnya, saat ditanyai wartawan, Kartini bungkam. Wanita yang dibawa ke KPK masih mengenakan blazar hitamnya itu, hanya menunduk kala wartawan mencecarnya dengan pertanyaan, dini hari tadi seusai pemeriksaan lanjutan KPK.
Baca Juga: