News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Segera Revolusi Budaya dan Etos Kerja Hakim

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Kartini saat ditangkap

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkap tangannya dua hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) usai transaksi dugaan suap di depan PN Semarang membuka mata publik, bahwa sanksi bagi para hakim 'nakal' selama ini tak memberikan efek jera.

Hal ini juga membuktikan bahwa Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga pemayung para hakim belum maksimal membangun kesadaran mental dan etos kerja para hakim yang bersih dan berwibawa.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan berbagai terobosan revolusi budaya dan etos kerja para hakim agar tidak terjadi proses regenerasi mental korup bagi hakim-hakim muda di lingkungan peradilan Indonesia," ujar anggota Komisi III DPR, Ahmad Basarah, Sabtu (18/8/2012).

Selain itu, MA juga harus segera membenahi pola rekrutmen dan kaderisasi para hakim
agar terbentuk satu generasi baru yang betul-betul terbebas dari penyakit para seniornya. Basaran menduga penyakit para senior hakim itu memang menjadi budaya di lingkungan peradilan selama ini.

Padahal, seharusnya hakim sebagai benteng keadilan dan penegakan hukum dilarang terjebak dalam masalah penyalahgunaan kekuasaan.

Diberitakan sebelumnya, petugas KPK bekerja sama dengan MA, berhasil menangkap dua hakim adhoc tipikor, yakni Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono, di depan PN Semarang pada saat RI tengah memperingati hari jadinya yang ke-67, yakni pada Jumat, 17 Agustus 2012, kemarin. Petugas KPK juga ikut menangkap seorang pengusaha, Sri Dartuti, yang diduga sebagai penyuap.

Dengan barang bukti uang yang ditemukan dari pelaku senilai Rp 150 juta, PK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kedua hakim adhoc itu diakui pihak MA memiliki rekam jejak kelam karena kerap membebaskan terdakwa korupsi.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini