TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setiap perbuatan yang dilakukan pasti ada konsekuensinya.
Itu pula yang terjadi pada Kartini Marpaung, hakim adhoc Pengadilan Tipikor Semarang. Kartini harus siap dicopot sebagai hakim, jika KPK menetapkannya sebagai tersangka.
"Ancamannya pemberhentian. Kalau sudah ada status tersangka, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, di sela acara open house di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Minggu (19/8/2012).
Menurut Hatta, perbuatan Kartini mencoreng lembaga peradilan di Indonesia, jika benar perbuatannya dapat dibuktikan oleh KPK. Jika sudah tersangka, lanjut Hatta, maka pihaknya akan segera terbitkan SK pemberhentian.
Hatta melanjutkan, pihaknya akan terus mengembangkan pemantauan terhadap hakim-hakim yang dinilai 'nakal', untuk menciptakan peradilan yang bersih.
Tertangkapnya Kartini, tuturnya, juga bisa menjadi momentum untuk dapat mengungkap kenakalan hakim-hakim sebelumnya.
"Kami betul-betul serahkan ini ke KPK, supaya diperiksa secara benar. Kami lebih senang, karena ini dapat dijadikan momentum membersihkan hakim," cetus Hatta. (*)
BACA JUGA