News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemberian Remisi Koruptor Perlu Pertimbangkan Sisi Keadilan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang warga binaan menggendong dan mencium anak mereka saat keluar dari Rutan Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (17/8/2012). Lebih dari 600 orang warga binaan yang terdiri dari 179 warga rutan dan 421 lapas Balikpapan mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT ke-67 Kemerdekaan RI. Tujuh orang di antaranya langsung bebas usai mendapat remisi. (TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan KPK Zulkarnain mengkritisi pemberian remisi terhadap terpidana koruptor yang diberikan dalam rangka HUT ke-67 RI. Menurutnya, jangan hanya mempertimbangkan dari pertimbangan formal saja.

"Prinsip keadilan harus dipertimbangkan, tidak hanya prinsip formal-legal," kata Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (19/8/2012).

Zulkarnain mengatakan, banyak suara negatif yang berkembang di masyarakat ketika sebanyak 551 terpidana korupsi mendapat pengurangan sebagian masa hukuman. Apalagi, 32 lainnya dapat langsung bebas.

Menurutnya, dengan pemberian remisi tersebut justru terlihat berlebihan. Namun tetap pemberian remisi itu tidak bisa dipersalahkan seluruhnya lantaran telah diatur dalam PP nomor 28 tahun 2006 bahwa remisi adalah hak narapidana, termasuk narapidana korupsi.

"Mereka melaksanakan peraturan yang berlaku sekarang. Kalau tidak diberikan, sedangkan itu hak orang, berarti haknya dirampas, sesuai peraturan," kata Zulkarnain.

Lebih lanjut, Zulkarnain menilai bahwa PP 28 tahun 2006 perlu ditinjau lebih jauh. Menurutnya, bukan dihilangkan PP nya tetapi perlu dievaluasi agar memenuhi rasa keadilan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan revisi terhadap PP Nomor 28 tahun 2006 tentang hak warga binaan. Pihaknya berencana memperketat lagi pemberian terhadap terpidana korupsi.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini