TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VIII Inggrid Kansil minta kepada pemerintah harus bertindak tegas dengan memberi sanksi terhadap Perusahaan yang terlambat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
"Kita harus mengakomodir hak para karyawannya, jadi menurut saya perlu ada peraturannya agar tidak terjadi lagi keterlambatan maupun tidak adanya THR bagi para buruh perusahaan," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Komisi VIII, Inggrid Kansil, saat open house di rumah dinas suaminya, Syarif Hasan, Minggu (19/8/2012).
Menurut Inggrid, seharusnya ada legislasi yang khusus mengatur perusahaan-perusahaan agar tidak membandel dalam urusan hak karyawan mendapatkan THR.
Dia juga menambahkan, kementerian-kementerian terkait seperti Kemenko Kesra maupun kemenakertrans juga harus lakukan koordinasi agar kejadian ini tidak berulang-ulang kembali tiap tahunnya.
"Harusnya memang ada tindakan tapi sekarang belum ada peraturanya, saya mengharapkan agar ada perhatian khusus untuk tengahi masalah ini," tuturnya.
Baca Juga:
Baca tanpa iklan