News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Pakar: Ada Mafia Hukum Jalur Adhoc

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP - Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Heru Kusbandono (HK) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2012). Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh KPK setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Gandjar L Bondan menilai dengan tertangkapnya dua hakim non-karir (adhoc) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang melakukan praktik penyuapan harus diwaspadai.

Sebab hal itu memperlihatkan adanya jaringan mafia yang bukan tidak mungkin dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Dalam hal ini melalui jalur adhoc.

"Adhoc tidak menjamin, proses rekrutmen rentan penyusup,"kata Ganjar, Senin (20/8/2012).

Kerena itu, menurut Gandjar, diperlukan suatu perbaikan sistem dalam proses rekrutmen hakim, termasuk hakim adhoc. Bantuan masyarakat juga diperlukan dalam rangka perbaikan sistem ini.

"Sistem rekrutmen hakim perlu diperketat dengan melibatkan pengawasan masyarakat," terang dia.

Selain memperbaiki dalam sistem rekrutmen, Gandjar menambahkan hakim yang ada sekarang juga perlu ditingkatkan kualitasnya. Mengingat, kejahatan yang ada saat ini semakin berkembang.

"Hakim yang ada pun perlu peningkatan kualitas. Kejahatan dan ilmu pengetahuan kan terus berkembang," ujar Gandjar.

Sebelumnya, KPK menangkap Kartini Juliana Mandalena Marpaung yang merupakan Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Heru Kisbandono yang merupakan hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak dan Sri Dartutik seorang pihak swasta. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kartini diduga menerima uang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Diduga yang memberikan adalah Sri melalui hakim Heru.

Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ada juga uang Rp 150 juta yang di bawa ke KPK.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini