TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimmly Assidique mengatakan sistem rekrutmen pejabat publik non partai harus dievaluasi, Menurut dia selama ini sistem yang ada terbukti tidak sepenuhnya berjalan.
Ditemui di sela-sela acara Open House di kediamannya di komplek Pondok Labu Indah, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (21/08/2012), Jimmly mengakui tertangkapnya hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung dan hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuktikan bahwa rekrutmen hakim ad hoc tidak seperti yang diharapkan.
"Saya rasa perlu dibuat undang-undang menyeluruh tentang rekrutmen pejabat publik," katanya.
Selama pembenahan itu dilakukan, ia berpendapat Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di daerah harus dibangun bertahap, untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
"Mungkin ada baiknya diatur ketentuan undang-undang tidak sepenuhnya difinalkan, jadi pengadilan Tipikor itu (dibangunnya) bertahap," kata Jimmly
Menurutnya hal itu bukan berarti bertentangan dengan undang-undang nomor 46 tahun 2009, tentang Pengadilan Tipikor, karena pembangunan pengadilan harus bertahap, sementara sistemnya terus diperbaiki. Ia setuju di Pulau Jawa - Bali, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi masing-masing hanya memiliki satu Pengadilan Tipikor.
"Melaksanakannya secara bertahap, sehingga tidak seperti sekarang, kontrolnya, dan terbukti hakim ad hoc tidak seperti yang dibayangkan, bagai mana menyeleksinya kalau memang bermutu, banyak juga job seeker, itu menjadi ajang mencari pekerjaan," tandasnya. (NURMULIA REKSO PURNOMO).
Rekrutmen Pejabat Publik Non-partai Harus Dievaluasi
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger