News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

KY Sebut Hakim Heru Bandit

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Heru Kusbandono (HK) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2012). Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh KPK setelah melakukan upacara bendera di halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS IMAGES/Vitalis Yogi Trisna)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Tipikor Pontianak yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Heru Kisbandono ternyata sebelumnya sudah jarang melaksanakan tugasnya di Pontianak. Disebutkan, dia justru sering berhubungan dengan hakim di Semarang yang juga diciduk KPK, yakni Kartini Juliana Mandalena Marpaung.

"Hakim yang satu itu sudah jarang melaksanakan tugas ditempat tugasnya malah dia sering berhubungan dengan hakim di Semarang," Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, Rabu (22/8/2012).

Menurut Eman, Heru dan Kartini sudah sering melakukan praktek kotor. Keduanya pun kerap berhubungan satu sama lain.

"Itu dua memang sudah bandit semua itu," katanya.

Eman menambahkan dia sudah mengadakan kesepakatan dengan Mahkamah Agung guna melakukan pemecatan terhadap keduanya.

Seperti diketahui, Kartini diduga menerima uang terkait penangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah.

Diduga yang memberikan adalah seorang pihak swasta bernama Sri Dartutik melalui Heru. Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan ada juga uang Rp 150 juta yang di bawa ke KPK.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini