TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan terhadap terpidana suap cek pelawat Nunun Nurbaeti. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum istri Adang Darajatun itu selama dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta.
"Putusan sudah terbit beberapa waktu lalu, memperkuat putusan Pengadilan Tipikor," kata Humas PT DKI Jakarta, Ahmad Sobari melalui pesan singkat, Rabu (22/8/2012).
Sobari mengatakan putusan hakim di tingkat pengadilan Tipikor sudah sesuai. Putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut terkait banding yang diajukan KPK.
"Putusan tingkat pertama dikuatkan karena dinilai pertimbangan PN itu sudah tepat," katanya.
Pengacara Nunun, Ina Rachman mengatakan dalam memori bandingnya KPK meminta kepada Majelis Hakim banding agar kliennya membayar Rp1 M kepada negara.
"Akan tetapi majelis hakim tingkat banding Tidak Mengabulkan banding dari KPK tersebut. Artinya klien kami tidak diwajibkan membayar Rp 1 M kepada negara," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (10/5/2012) menjatuhkan vonis bersalah untuk terdakwa perkara Nunun Nurbaetie.
Istri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu diganjar hukuman pidana penjara selama dua tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Namun, dalam putusan majelis hakim itu, tidak disebutkan pihak sponsor atau pendonor dana suap tersebut. Nunun sendiri dalam setiap kesempatan menyatakan tidak tahu atas hal tersebut.
Saat ini, KPK juga masih menangani penyidikan tersangka Miranda Swaray Goeltom. Miranda diduga mengetahui siapa pihak pendonor. Namun, Miranda pun dalam berbagai kesempatan menyatakan tidak tahu hal tersebut.
Baca Juga: