News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

28 Pengaduan THR Masuk Pos Kemenakertrans

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar (kiri), bersama Presiden Direktur PT Astra Daihatsu Motor, Sudirman, saat buka puasa bersama buruh Astra, di Sunter, Jakarta Utara, Jumat (10/8/2012). Menaker mengimbau perusahaan menggelar mudik bersama untuk meringankan beban pekerja serta menindaklanjuti setiap pelaporan yang masuk ke posko pengaduan THR di Kemnakertrans dan di dinas-dinas tenaga kerja. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyebutkan sebanyak 28 pengaduan pegawai dan buruh mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini diterima Kemenakertrans .

Menurutnya, tersisa 2 perusahaan yang belum terselesaikan kasusnya. Ditegaskan angka tahun ini jauh lebih baik ketimbang tahun lalu, yakni terdapat 84 kasus pengaduan.

"Tahun lalu 84 hampir pasti sudah diselesaikan, tahun ini hanya 28 kasus," sebutnya, kepada wartawan di Kantor Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis (23/8/2012).

"Dari 28 pengaduan THR yang dilakukan oleh para buruh, kita telah lakukan follow up dengan solusi, hanya 2 yang belum selesai karena menyangkut multitafsir," terangnya melanjutkan.

Lanjut dia, dimaksud multitafsir disini, tidak pas mengartikan kategori pegawai atau buruh mana yang berhak mendapat THR. Jelas dia katakan, pegawai atau buruh yang telah bekerja lebih dari 3 bulanlah yang berhak mendapatkan THR.

"Yang dua perusahaan tersebut, pekerjanya bekerja kurang dari tiga
bulan minta THR. Padahal yang berhak yang telah bekerja tiga bulan ke atas," terang Cak Imin sapaan Ketua Umum PKB ini.

Lebih lanjut, Cak Imin menegaskan sikapnya untuk mendorong agar perusahaan yang belum membayarkan uang THR para pegawainya segera memenuhi kewajiban tersebut.

Andri MALAU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini