TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para anggota Komisi III DPR sadar. Hal itu dimaksudkan setelah dua hakim adhoc Tipikor tertangkap di Semarang.
Pasalnya, sebelumnya, beberapa anggota komisi hukum pernah mengecam KPK dan MA yang memindahkan lokasi persidangan Wali Kota Semarang Soemarmo dari Semarang ke Jakarta.
"Kasus dua hakim di Pengadilan Negeri Semarang ini semestinya menjadi pelajaran bagi Komisi III DPR bahwa sikap ketua MA memindahkan kasus walikota Semarang ke Pengadilan Negeri Jakarta adalah benar argumentasinya," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, Kamis (23/8/2012).
Terkait perkara Soemarmo ini, beberapa anggota Komisi III DPR sempat ke Semarang dan memanggil Kajati dan pihak kepolisian, untuk dimintai keterangan, mengapa memberi persetujuan untuk dilakukan pemindahan.
Busyro berharap para anggota komisi hukum tak lagi melakukan tindakan semacam itu.
"Lain kali jangan mengintervensi demi menjaga marwah DPR sebagai lembaga demokrasi yang menjunjung akhlaq demokrasi," ujarnya.
Mengenai penangkapan hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono, menurut Busyro, hal itu dapat dilakukan karena adanya bantuan aktif dari masyarakat.
"Itu semua semata kemudahan dan pertolongan Allah selama kami jajaran KPK ikhlas dan amanah.Ini sebuah aktualisasi ideologi pemberantasan mafia korupsi yang berbasis kepada keberpihakan kepada rakyat sebagai pemegang Kedaulatan Rakyat yang dirampok hak-hak dan hartanya serta dimiskinkan oleh para koruptor," imbuhnya.
Baca Juga: