TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan hakim lain, selain hakim ad hoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Semarang.
Namun, Kartini mengaku tidak tahu mengenai keterlibatan hakim lainnya. "Saya tidak tahu," kata Kartini saat ditanya wartawan tentang adanya indikasi keterlibatan hakim lainnya, Kamis (23/8/2012).
Sebelumnya KPK menyatakan akan menelusuri keterlibatan hakim lain, karena memang ada informasi yang mengarah ke sana. Lembaga super body itu akan menggandeng MA untuk melakukan penelusuran.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat 17 Agustus 2012 kemarin, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianakan sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.
Bersama dua hakim itu, Sri Dartutik pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus 27 Agustus 2012. Kartini menjadi satu dari 5 majelis hakim yang mengadili perkara ini.
(Edwin Firdaus)
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda