News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Soal Suap ke Hakim Lain, Kartini: Saya Tidak Tahu

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan hakim lain, selain hakim ad hoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kisbandono dalam kasus suap di Pengadilan Negeri Semarang.

Namun, Kartini mengaku tidak tahu mengenai keterlibatan hakim lainnya. "Saya tidak tahu," kata Kartini saat ditanya wartawan tentang adanya indikasi keterlibatan hakim lainnya, Kamis (23/8/2012).

Sebelumnya KPK menyatakan akan menelusuri keterlibatan hakim lain, karena memang ada informasi yang mengarah ke sana. Lembaga super body itu akan menggandeng MA untuk melakukan penelusuran.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Jumat 17 Agustus 2012 kemarin, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianakan sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.

Bersama dua hakim itu, Sri Dartutik pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus 27 Agustus 2012. Kartini menjadi satu dari 5 majelis hakim yang mengadili perkara ini.

(Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini