TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Juliana Mandalena Marpaung mengaku hanya dikonfrontasi terkait penyitaan barang bukti yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengacara Kartini, Sahala Siahaan, mengungkapkan dari penyitaan barang bukti terhadap kliennya tidak ditemukan uang sama sekali seperti yang disangkakan. Baik penyitaan yang dilakukan dengan menggeledah tas, fisik badan dan berkas-berkas yang ada.
Karena itu, menurut Sahala, pihaknya mengimbau supaya KPK jangan terlalu cepat membuat suatu penilaian sehingga melupakan asas praduga tak bersalah.
"Seolah-olah klien kami disangkakan telah tertangkap tangan menerima uang seperti yang disangkakan tersebut," kata Sahala di KPK, Jakarta, Kamis (23/8/2012).
Sahala menegaskan berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, tidak ada sama sekali kliennya menguasai uang dari hasil penyitaan.
"Prinsipnya di dalam hal ini adalah penyitaan. Di dalam penyitaan tidak ada barang bukti uang yang telah diterima klien kami," tegas Sahala.
Seperti diketahui, KPK beberapa waktu yang lalu menangkap dua hakim ad hoc, yakni Heru Kisbandono hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak dan Kartini hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Selain itu KPK juga menangkap pihak swasta yakni Sri Dartutik.
Kartini diduga menerima uang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait pemeliharaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Grobogan, Jawa Tengah. Diduga yang memberikan adalah Sri melalui Heru.
Barang bukti terkait kasus ini antara lain dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan uang Rp 150 juta yang di bawa ke KPK.
Baca Juga: