TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono mengatakan pihaknya hingga kini masih terus menunggu putusan banding Pengadilan Federal Australia untuk mengekstradisi buronan kasus korupsi Bantuan Likuidasi Bank Indonesia, Adrian Kiki Ariawan.
Ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/08/2012), Darmono mengatakan vonisnya diperkirakan akan jatuh pada September mendatang.
"Kami berharap majelis pengadilan Federal mengabulkan ekstradisi sehingga tidak ada lagi kendala memulangkan Adrian Kiki," katanya.
Mantan Direktur Utama Bank Surya itu divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adrian Kiki dinyatakan bersalah karena mengucurkan dana BLBI ke 103 perusahaan fiktif, yang merugikan negara hingga Rp 1,6 triliun.
Kerugian tersebut dibayarkan oleh Sudwikatmono yang merupakan salah satu komisaris Bank Surya pada tahun 2005. Pembayaran dalam bentuk uang tunai Rp 35 miliar dan sisanya berupa saham di lima perusahaan yang diserahkan ke BPPN.
Adrian Kiki sempat mengajukan keberatan terhadap upaya ekstradisi pemerintah Indonesia, dan dikabulkan Pengadilan Federal Australia tingkat pertama. Namun Pemerintah Australia kemudian mengajukan banding atas putusan pengadilan tersebut.