TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Pengawasan hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki prihatin atas ditemukannya kasus korupsi yang melibatkan hakim ad hoc pengadilan Tipikor Semarang. Menurutnya, ini bentuk kegagalan dari pendirian pengadilan tipikor yang tersebar di daerah.
"Istilah saya pengadilan yang disiapkan untuk gagal," ujar Suparman Marzuki saat dihubungi wartawan, Jumat (24/8/2012).
Menurut Suparman, sistem pengawasan dan sistem pengendalian di pengadilan Tipikor terhadap hakim ad hoc belum disiapkan dengan baik, seperti ketentuan yang tegas mengenai sanksi administrasi jika melanggar aturan yang antara lain skorsing atau pengurangan gaji utuh.
"Sama sekali tidak dirancang dengan mantap. Karenanya, hasil buruk memang diduga bakal terjadi," kata Suparman Marzuki.
Suparman menjelaskan, penanganan hakim ad hoc dengan hakim karier terkait pelanggaran disiplin. Menurutnya, pada hakim ad hoc tersebut tidak ada catatan disiplin sehingga berdampak pada ketimpangan administrasi yang cukup serius.
Untuk itu, lanjut Suparman, sebaiknya Mahkamah Agung (MA) melakukan tindakan tegas dengan cara yang progresif yakni membekukan dulu.
"Lalu membuat regeneralisasi, bentuk di lima propinsi. dalam propinisi tersebut dilakukan tes ulang. Yang terbaik tempatkan di lima tempat. harus dalam tindakan radikal. Itu untuk membuat langkah serius," kata Suparman Marzuki.
Baca Juga: