News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

MA Berencana Perpanjang Masa Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Heru Kusbandono (HK) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2012). Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh KPK setelah melakukan upacara bendera di halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS IMAGES/Vitalis Yogi Trisna)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan tertangkapnya dua hakim ad hoc Tipikor Semarang oleh KPK, membuktikan adanya kekurangan dalam melakukan seleksi. Mahkamah Agung (MA) berencana akan menunda seleksi hakim ad hoc tipikor pada tahap wawancara dan profile assesment.

"Rekrutmen hakim akan lebih seksama dan agak diperpanjang lagi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi, Jumat (24/8/2012).

Dengan memperpanjang masa rekrutmen hakim ad hoc ini, Ridwan mengatakan pihaknya bisa memeriksa rekam jejak (track record) calon hakim ad hoc tersebut dengan melibatkan publik untuk memberikan keterangan terkait rekam jejak.

"Ini juga untuk mengurangi peluang adanya job seeker (pencari kerja). Jika hanya karena uang dan bukan atas dasar pengabdian, untuk apa jadihakim?" kata Ridwan.

Ridwan menambahkan, perpanjangan proses perekrutan ini akan diberlakukan selama 26 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2012.

perpanjangan ini, lanjut Ridwan, guna menyelaraskan proses evaluasi jadwal wawancara dan profile assesment yang seharusnya dijalankan pada tanggal 4 sampai 7 September 2012.

"Proses wawancara akan dijalankan pada tanggal 17 hingga 20 September 2012," kata Ridwan.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini