News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Masa Penahanan Brigjen Didik Cs Diperpanjang

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Didik Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri saat ini sudah mengajukan perpanjangan penahanan terhadap empat tersangka dugaan kasus korupsi Simulator SIM yaitu Brigjen Didik Poernomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legimo, dan Budi Susanto.

Demikian diungkapkan Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2012).

"Penyidik telah mengajukan perpanjangan penahanan selama 40 hari," ungkap Boy.

Jelas Boy perpanjangan penahanan dikeluarka pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan JPU sendiri pun telah memperpanjang penahanan Brigjen Didik Poernomo Cs selama 40 hari sejak 23 Agustus sampai satu Oktober 2012.

Sementara untuk tersangka Sukotjo Bambang belum dilakukan penahanan karena saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyrakatan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat.

"SB (Sukotjo Bambang) belum dilakukan penahanan, karena sedang menjalani hukuman di LP Kebon Waru, Bandung," ungkap Boy.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi Simulator SIM Rabu (1/8/2012), orang-orang yang dijadikan tersangka tersebut diantaranya Brigjen Pol Didik Poernomo sebagai PPK dalam pengadaan Simulator SIM, AKBP Teddy Rusmawan sebagai ketua panitia lelangnya, Kompol Legimo sebagai bendaharanya, kemudian Budi Susanto sebagai direktur perusahaan pemenang tender alat simulator SIM, dan Sukotjo Bambang sebagai sub-kontraktor penyedia alat simulator SIM.

Baca Juga:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini