News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

SK Pemecatan Sementara Hakim Kartini dan Heru

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Kartini Julianna Mandalena Marpaung setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lalu dibawa ke Jakarta melalui Bandar Udara Ahmad Yani, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (17/8/2012) malam. Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melakukan upacara bendera di Halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Mahkamah Agung (MA) telah resmi keluarkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan Sementara terhadap dua Hakim ad hoc Tipikor yakni Hakim Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono.

"SK Pemberhentian Sementara kedua hakim ad hoc Tipikor itu sudah diberikan nomornya," ujar kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi wartawan, Jumat (24/8/2012).

Berikut nomor SK Pemberhentian Sementara dua Hakim nakal tersebut. untuk Heru Kusbandono, nomor SK-nya yakni 98/KMA/SK/VIII/2012. Kemudian, untuk SK Pemberhentian Sementara Hakim Kartini Marpaung yakni 99/KMA/SK/VIII/2012. Pemberlakuan SK tersebut telah sesuai dengan Pasal 19 UU Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor.

Ridwan melajutkan, sebetulnya SK Pemberhentian Sementara itu telah dikeluarkan sejak tanggal 17 Agustus 2012. Namun, sampai kemarin pada tanggal 23 Agustus 2012, SK tersebut baru ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali.

"Baru ditandatangani oleh Ketua MA pada tanggal 23 Agustus 2012, dan telah dikeluarkan sejak tanggal 17 Agustus 2012," kata Ridwan Mansyur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini