TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (kemenag), Abdul Karim mengaku dicecar penyidik KPK terkait revisi anggaran proyek pengadaan Alquran.
Anak buah Suryadharma Ali itu, diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran Kementerian Agama RI dengan terdakwa Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya.
"Terkait dengan revisinya. Sebelum direvisi itu, Alquran harganya 75 ribu per eksemplar. Kami minta direvisi menjadi 35 ribu. Menyesuaikan dengan anggaran APBN tahun 2011 begitu. Itu aja yang dijelaskan," kata Abdul kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Senin (27/8/2012). Pantauan Tribun, ia diperiksa sekitar 8 jam.
Sementara saksi lain, Kasubdit Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kemenag, Mashuri enggan berkomentar soal pemeriksaan yang dijalaninya hari ini.
"Oh nggak, makasih," kata Mashuri.
Ketika ditanya jumlah pertanyaan yang diajukan kepadanya, Mashuripun enggan menjawab. Namun, saat disinggung perihal Zulkarnaen Djabar, dia mengakui jika dirinya tidak kenal dengan Dzulkarnaen.
"Nggak, makasih. Makasih. Cukup ya. Makasih. Saya gak kenal pak Zul terus terang ya. Ya itu aja," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini telah menyeret mantan anggota Banggar DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan Direktur Utama PT Karya Sinergi Alam Indonesia, Dendy Prasetya sebagai tersangka.
Zulkarnaen dan Dendy sendiri merupakan pasangan Ayah dan anak. Keduanya diduga sama-sama terlibat dalam kasus korupsi di tubuh Kemenag. Diketahui nilai anggaran dalam proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah sekira 31 miliar. Dan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran sekira 20 miliar.
Sedangkan Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima suap sekira 4 miliar terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) di Kemenag, dan proyek pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah.
Baca Juga: