Laporan Pradita Seti Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi terkait dugaan kasus suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2012).
"Ada jadwal pemeriksaan Yaeni dan Suyatmo sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Semarang," kata Johan Budi.
Menurut Johan, salah satu saksi diduga berkaitan dengan kasus suap hakim tipikor.
KPK menangkap dua orang hakim adhoc Tipikor pada 17 Agustus lalu. Kedua hakim tersebut ialah Kartini Juliana Marpaung dan Heru Kisbandono. Mereka diduga terlibat kasus suap untuk mengatur putusan perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni.
Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim
- KPK Periksa Ketua DPRD Gerobokan untuk Tersangka Kartini
- KY: Pengadilan Tipikor Disiapkan untuk Gagal
- MA Berencana Perpanjang Masa Seleksi Hakim Ad Hoc Tipikor
- SK Pemecatan Sementara Hakim Kartini dan Heru
- Pengacara Bantah Kartini Tertangkap Sedang Terima Suap
- Tersangka Hakim Kartini Dikonfrontasi Soal Barang Bukti