Laporan Pradita Seti Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan KPK sudah mulai penyelidikan pengadaan venue PON Riau.
"Sekarang dikembangkan ke penyelidikan pembangunan venue. Yang diusut proses pengadaan," kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/8/2012).
Menurut Johan, pengusutan ini terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 di Riau. Perda tersebut mengatur venue menembak di penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau, Pekanbaru.
Selain itu, ia juga mengatakan sudah ada yang dimintai keterangan terkait pengembangan kasus ini.
KPK telah menetapkan 13 tersangka untuk kasus dugaan suap pembahasan revisi Perda Nomor 6 Tahun 2010 senilai Rp 900 juta.
Baca Juga: