News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Imbau Parpol Segera Mendaftar

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik (kanan) didampingi Den Yelta, Ketua KPU Provinsi Kepri, menjadi narasumber saat sosialisasi UU No. 8 Tahun 2012 di Hotel Harmoni, Batam, beberapa waktu lalu. UU No. 8 Tahun 2012 berisi tentang tata cara pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI mengimbau agar partai politik segera mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2014.

Partai politik dianjurkan tidak menunda-nunda pendaftaran dan memanfaatkan waktu yang ada untuk mendaftar

"Kalau mereka memanfaatkan waktu yang diawal maka kita akan lebih cepat bisa memeriksa dan memberikan rekomendasi apa yang kurang," ujar Husni Kamil Manik, ketua KPU, di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (28/8/2012).

Jika partai tersebut memiliki kekurangan, maka catatan tersebut bisa diberikan saat tempo pendaftaran.

Pendaftaran parpol dibuka tanggal 10 Agustus hingga 7 September 2012 mendatang. Itu artinya tinggal sembilan hari lagi masa pendaftaran.

Sejauh ini baru 12 parpol yang mendaftar, antara lain Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Konggres, Partai Serikat Independen (SRI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Pemersatu Bangsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini