TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, tim penasihat hukum berencana akan mengajukan banding.
"Kami akan banding," ujar Efrizal selaku penasihat hukum terdakwa Afriyani usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Menurut Efrizal, vonis pidana penjara selama 15 tahun menurutnya tidaklah sesuai dengan Pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Harusnya untuk kelalaian mengemudi maksimal 12 tahun," ujar Efrizal.
Malah, tim penasihat hukum Terdakwa Afriyani sempat menduga bahwa hakim akan memvonis kliennya lebih ringan dari apa yang sudah ditetapkan.
"Perkiraan kami itu 5 sampai 7 tahun malah, bukan 15 tahun," kata Efrizal.
Berita Terkait: Xenia Hantam Pejalan Kaki