News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Divonis 15 Tahun Penjara Afriyani Syok dan Hampir Pingsan

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Afriyani Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012). Afriyani dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum setelah didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai persidangan dengan pembacaan vonis oleh majelis hakim, Efrizal selaku pengacara terdakwa Afriyani Susanti mengatakan kliennya syok berat.

"Dia (Afriyani) syok berat," kata Efrizal saat dihubungi wartawan melalui telepon, Rabu (29/8/2012).

Efrizal mengatakan, pihaknya memang tidak menyangka akan divonis pidana penjara selama 15 tahun. Bahkan, lanjut Efrizal, kliennya sempat hampir pingsan.

"Dia menangis dan sempat minta dibopong karena dadanya sesak," ujar Efrizal.

Dalam persidangan, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti akhirnya divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

"Memutuskan hukuman penjara 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Widyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).

Berita Terkait: Xenia Hantam Pejalan Kaki

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini