Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Afriyani, Efrizal, menyatakan kekecewaannya karena hakim tidak mempertimbangkan unsur meringankan Afriyani yakni permintaan maaf dan ishlah dari keluarga Afriyani kepada keluarga
korban.
"Hakim tidak mempertimbangkan permohonan maaf Afriyani dan Ishlah keluarga Afriyani," ungkap Efrizal, Rabu (29/8/2012).
Efrizal rencananya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim. Menurut Efrizal, putusan 15 tahun penjara terhadap terdakwa Afriyani tidak tepat.
Afriyani dijerat pasal 338 KUHP dan 311 KUHP. Sementara, pasal 338 KUHP dinyatakan tidak terbukti.
KLIK JUGA: