Laporan Sari Oktavia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan maut dekat Tugu Tani, Ronny Talapessy, menilai majelis hakim mencari jalan aman dengan memvonis terdakwa Afriyani 15 tahun penjara.
"Hakim cari jalan aman," ungkap Ronny saat ditemui seusai sidang, Rabu (29/09/2012).
Ronny juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
Majelis hakim yang diketuai Antonius Widyanto menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Afriyani. Afriyani dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan pasal 311 tentang pelanggaran aturan lalu lintas.
Afriyani adalah pengemudi mobil Xenia hitam yang menabrak pejalan kaki di dekat kawasan Tugu Tani, Jakarta. Akibatnya sembilan nyawa melayang, beberapa di antaranya adalah anak-anak. Selain Afriyani, beberapa rekannya yang berada di atas mobil tersebut juga ditetapkan tersangka dan diproses hingga ke pengadilan.
BACA JUGA: