News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Hakim Kasus Afriyani Dinilai Cari Aman

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Afriyani divonis Majelis Hakim dengan penjara 15 tahun untuk mempertanggungjawabkan kecelakaan yang menyebabkan tewasnya sembilan orang dan empat orang terluka di Jalan Ridwan Rais pada 22 Januari. Afriyani terbukti mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelab malam Stadium sebelum kecelakaan tersebut terjadi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga korban kecelakaan maut dekat Tugu Tani, Ronny Talapessy, menilai majelis hakim mencari jalan aman dengan memvonis terdakwa Afriyani 15 tahun penjara.

"Hakim cari jalan aman," ungkap Ronny saat ditemui seusai sidang, Rabu (29/09/2012).

Ronny juga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

Majelis hakim yang diketuai Antonius Widyanto menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Afriyani. Afriyani dijerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan pasal 311 tentang pelanggaran aturan lalu lintas.

Afriyani adalah pengemudi mobil Xenia hitam yang menabrak pejalan kaki di dekat kawasan Tugu Tani, Jakarta. Akibatnya sembilan nyawa melayang, beberapa di antaranya adalah anak-anak. Selain Afriyani, beberapa rekannya yang berada di atas mobil tersebut juga ditetapkan tersangka dan diproses hingga ke pengadilan.

BACA JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini