News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Hakim Vonis Afriyani 15 Tahun

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Afriyani Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012). Afriyani dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum setelah didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti akhirnya divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

"Memutuskan hukuman penjara 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Widyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).

Menurut pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Afriyani terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan (LLAJ).

Majelis Hakim juga mengatakan bahwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan tidak terbukti pada diri Afriyani.

"Dari fakta yang diungkap di persidangan, tidak terungkap adanya niat untuk akan menabrak korban-korban. Karena hal tersebut tidak terdapat sehingga unsur sengaja tidak terbukti. Unsur 338 tidak terpenuhi sehingga tidak perlu dipertimbangkan," kata Antonius.

Atas dasar itu, vonis yang ditujukan kepada terdakwa Afriyani ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Afriyani dengan hukuman pidana penjara 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini