Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang di Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Afriyani Susanti akhirnya divonis pidana 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim.
"Memutuskan hukuman penjara 15 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Antonius Widyanto dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012).
Menurut pertimbangan Majelis Hakim, Terdakwa Afriyani terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Pengguna Jalan (LLAJ).
Majelis Hakim juga mengatakan bahwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan unsur kesengajaan tidak terbukti pada diri Afriyani.
"Dari fakta yang diungkap di persidangan, tidak terungkap adanya niat untuk akan menabrak korban-korban. Karena hal tersebut tidak terdapat sehingga unsur sengaja tidak terbukti. Unsur 338 tidak terpenuhi sehingga tidak perlu dipertimbangkan," kata Antonius.
Atas dasar itu, vonis yang ditujukan kepada terdakwa Afriyani ini tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Afriyani dengan hukuman pidana penjara 20 tahun.