News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

Jadi Tersangka, Zulkarnaen Masih Terima Gaji dari Negara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar (kanan) dan kuasa hukumnya, Muhammad Ismail, menggelar jumpa pers tentang kasus korupsi pengadaan Al Quran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012). Dalam kasus itu, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan pengadaan proyek Alquran dan IT Lab MTS di Kementrian Agama (Kemenag), tak membuat mantan anggota Banggar DPR, Zulkarnaen Djabar kehilangan gaji dari parlemen.

Pasalnya, hingga saat ini, Zulkarnaen masih masih tercatat sebagai anggota DPR.

"Nggak, masih-masih (anggota DPR)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Nining Indra Saleh di kantor KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2012)

Nining sendiri hari ini memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dari kasus suap yang menjerat ZD dan putranya, Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara, Dendy Prasetia.

Oleh penyidik, Nining dicecar soal administrasi dan prosedur tata tertib terkait dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Zulkarnaen Djabar. Namun, ketika disinggung soal pembahasan anggaran pengadaan Alquran, Nining menyatakan dirinya tak tahu menahu hal itu.

"Saya tidak, gak ada, tidak ada karena saya Sekjen ya. Kalau itu sudah teknis di lapangan oleh kepala-kepala bagian. Jadi saya tidak," kata Nining.

Baca Juga:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini