News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

JPU Gagal Konfrontasi Ari dengan Anggota DPR

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (kanan), mendengarkan keterangan saksi, Suyitno (kiri), dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (13/8/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfrontrasi antara saksi Ari Malangjudo dengan beberapa orang saksi lainnya yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 batal dilakukan dalam sidang lanjutan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom yang digelar hari ini, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Konfrontasi antar saksi tersebut batal lantaran Ari berhalangan hadir dalam sidang hari ini. Sebagaimana dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ari Malangjudo meminta konfrontir tidak dilakukan pada sidang Rabu (29/8) ini. Yang bersangkutan meminta dijadwalkan dalam sidang berikutnya," kata Ketua Tim JPU, Supardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Karena itu, lanjut Supardi, saksi-saksi lainnya, seperti Hamka Yandhu, Agus Condro yang lainnya tidak dipanggil untuk hadir dalam sidang saat ini. Tetapi, akan dipanggil dalam sidang berikutnya.

Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang merupakan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004, yaitu Endin J Soefihara dari fraksi PPP, Paskah Suzetta dari fraksi Golkar dan Dhudie Makmun Murod dari fraksi PDI-P.

Sebelumnya, pihak penasehat hukum Miranda meminta supaya saksi Ari Malangjudo dikonfrontir dengan saksi-saksi lainnya. Sebab, keterangan yang disampaikan Ari seputar pemberian cek pelawat berbeda dengan mayoritas keterangan saksi lainnya.

Permintaan konfrontasi tersebut, telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin oleh Gusrizal. Dengan pertimbangan, konfrontir dilakukan setelah semua keterangan saksi didengarkan dalam sidang.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini