News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Kecewa Vonis Hakim, Mobil Tahanan Afriyani Diserang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Afriyani Susanti menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012). Afriyani dituntut 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Hukum setelah didakwa melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 311 ayat (5) UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kecewa dengan putusan hakim, keluarga korban
Tugu Tani menyerang mobil tahanan yang membawa Afriyani seusai sidang di Pengadilan negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/08/2012) pukul 13.00 wib.

Polisi yang mengawal mobil tahanan tersebut terlihat kewalahan.
Sejumlah keluarga korban terus berusaha menyerang mobil tersebut.

Beragam kata-kata kasar dan makian juga disampaikan keluarga korban.
Salah satu keluarga korban, Irawan, mengancam akan menuntut semua
pihak yang diduga membantu Afriyani.

"Tunggu saya,saya pasti akan menuntut," ungkap paman dari salah satu
korban Akbar.

Usaha penyerangan tersebut sempat membuat lalu lintas di depan PN
Jakarta Pusat tersendat.Keluarga korban akhirnya meninggalkan
pengadilan pada pukul 13.00 wib.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini