News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejagung Belum Pecat Cirus Sinaga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cirus Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga memecat Cirus Sinaga, terpidana kasus perekayasa dakwaan terhadap mafia pajak Gayus HP Tambunan.

Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Cirus lima tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.

"Putusan itu saya sendiri belum baca, barangkali masih ada di Kejaksaan Negeri," katanya, Selasa (28/8/2012).

Menurutnya, Kejagung baru bisa memproses sanksi disiplin untuk mantan jaksa penuntut umum Antasari Azhar, setelah menerima salinan putusan.

Majelis hakim agung yang terdiri dari Djoko Sarwoko, Krisna Harahap, dan Abdul Latif, menjatuhkan hukuman lima tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan subsider tiga bulan kurungan terhadap Cirus.

Putusan ini sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan ketua majelis hakim Albertina Ho, serta vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusan hakim MA, Cirus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, dengan sengaja merekayasa dakwaan tersangka Gayus HP Tambunan berdasarkan pasal 372 KUHP, dan menghilangkan pasal korupsi dalam berkas. Akibatnya, Gayus divonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang.

Jaksa yang terakhir bekerja sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen, terbukti melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini