News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Xenia Hantam Pejalan Kaki

Keluarga Korban Sebut Afriyani Budak Diskotik

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus kecelakaan maut Afriyani Susanti, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2012). Afriyani divonis Majelis Hakim dengan penjara 15 tahun untuk mempertanggungjawabkan kecelakaan yang menyebabkan tewasnya sembilan orang dan empat orang terluka di Jalan Ridwan Rais pada 22 Januari. Afriyani terbukti mengonsumsi minuman keras dan ekstasi di kelab malam Stadium sebelum kecelakaan tersebut terjadi. KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES

Laporan Sari Oktavia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karena kecewa dengan putusan hakim, salah seorang keluarga korban meneriaki dan menyebut Afriyani "budak diskotik" saat mobil tahanan yang membawa Afriyani meninggalkan pengadilan.

Tak hanya sampai di situ, keluarga korban lainnya pun berusaha menyerang mobil tahanan tersebut. Namun aksi itu berhasil dicegah polisi.

Kericuhan juga sempat terjadi saat terjadi aksi saling dorong antara polisi, wartawan, dan keluarga korban saat mobil tahanan Afriyani meninggalkan pengadilan.

Beberapa keluarga korban juga mengancam akan menuntut hakim dan pihak lain yang membantu Afriyani.

"Kalau perlu kami akan menuntut hakim dan pihak lainnya yang membantu Afriyani," ungkap salah satu keluarga korban, Jumari, Rabu (29/8/2012).

Dalam sidang putusan hari ini, majelis hakim memvonis Afriyani hukuman 15 tahun kurungan penjara. Sementara, Pasal 338 tentang Pembunuhan, yang diajukan jaksa penuntut umum, tidak terbukti.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini