TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Gubernur Riau yang juga Ketua Panitia Besar Pekan Olah Nasional (PB-PON), Rusli Zainal terkait kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) 6/2010 tentang venue menembak PON Riau, Kamis (30/8/2012) besok.
"Besok ada jadwal pemeriksaan Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, Rabu (29/8/2012) malam. Sayangnya, Johan tidak memembeberkan secara detail materi pemeriksaan terhadap Ketua DPD Golkar Provinsi Riau itu.
Menurutnya, Gubri akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang sudah menjerat 13 orang tersangka itu.
Pemeriksaan RZ, sapaan akrab Rusli Zainal, merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya dia juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Lukman Abbas dan Eka Dharma Putra. Ketika itu, RZ mengaku mendukung penuh penyidikan kasus suap PON yang dilakukan lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
Seiring jalannya sidang perkara PON dengan terdakwa Eka Dharma Putra dari Dispora Riau dan Rahmat Syahputra dari PT Pembangunan Perumahan Persero. Mulai mencuat keterlibatan Rusli Zainal, diantaranya ikut menerima Rp500 juta dana PON dari PT Adhi Karya.
Menurut saksi Dicky dari perusahaan pelat merah itu, dia pernah menyerahkan uang untuk RZ itu melalui ajudan RZ, Said Faisal alias Hendra. Selain itu RZ juga berperan aktif dalam mendesak DPRD Riau agar segera mengesahkan revisi Perda 6/2010 dan Perda 5/2008 tentang venue PON.
Baca Juga: