TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kasus dugaan suap revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/ 2010 terkait venue menembak PON XVIII di Riau, hari ini, Rabu (29/8/2012).
Kali ini, KPK mulai menggarap pada petinggi Kemenpora, satu diantaranya dengan memanggil Deputi IV Kemenpora bidang peningkatan prestasi olahraga, Djoko Pekik Irianto.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka LA," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya.
Selain itu, KPK juga memanggil Judhi Prihadi selaku pegawai Adhi Karya, Dicky Eldianto selaku mantan pegawai Adhi Karya, Anton Ramayadi sebagai karyawan PT Wijaya Karya dan Lucky Agus Janapria, pensiunan pegawai negeri sipil sebagai saksi.
Kasus ini berawal dengan penangkapan M Faisal Aswan (anggota DPRD dari Golkar) dan Muhammad Dunir (dari PKB). Dua lainnya adalah Eka Dharma Putra (Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau) dan Rahmat Syahputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero).
Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau yang juga staf Ahli Gubernur dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin.
Tidak berhenti sampai disitu, KPK kemudian menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka. Mereka adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq , Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, dan Rukman Asyardi (PDIP).
Berita Terkait: Suap PON Riau