Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum Miranda Swaray Goeltom mengecam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai tak objektif dalam proses hukum yang melibatkan kliennya.
Hal ini disampaikan tim pengacara Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tersebut seusai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2012).
"Penyidik KPK tendensius sekali, ini seperti diarahkan untuk menjebloskan Bu Miranda ke penjara," kata Andi F. Simangunsong, salah satu pengacara Miranda, Rabu (28/8/2012) di ruang sidang tipikor, Jakarta.
Kasus ini diawali pengaduan Agus Condro, anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus mengaku, ia mendengar Tjahjo Kumolo mengatakan, Miranda sanggup memberi uang Rp 300 juta-Rp 500 juta pada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004.
Tjahjo dan Agus berasal dari satu fraksi, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Uang suap, yang kemudian berwujud cek lawatan,dibagi untuk memuluskan jalan Miranda dalam pemilihan DGS BI kala itu.
Tim pengacara Miranda menilai, pengaduan Agus Condro ke KPK tak bisa menjadi barang bukti yang sah. Pasalnya, ia hanya menyitir perkataan orang lain.
"Siapa tahu itu hanya halusinasi Agus Chondro. Semua saksi bilang tidak mendengar Tjahjo mengatakan itu (Miranda sanggup bayar)," kata Dodi S. Abdulkadir, pengacara Miranda.
Menurut tim penasehat hukum Miranda, seharusnya hakim wajib memanggil Tjahjo Kumolo agar diperoleh kebenaran materiil, untuk memeriksa apakah betul yang dikatakan Agus Condro.
"Mungkin takut Tjahjo nya ngomong lain. Harusnya dia (Tjahjo) dihadirkan," kata Dodi.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/9/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Saksi yang akan diusahakan dihadirkan adalah Endhin, Paskah, Hamka Yandhu, Arie Malangjudo.