TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hukuman terpidana kasus suap Sesmenpora untuk pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Wafid Muharam diperberat menjadi lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam siaran pers Humas Mahkamah Agung, dikatakan hukuman Wafid diperberat karena kasasi Wafid ditolak.
Selain itu, Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Leo Hutagalung dengan suara bulat memutuskan Wafid selaku pegawai negeri dan pejabat negara serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terbukti menerima hadiah berupa cek bernilai Rp 3.289.850.000 dari Mohamad El Idris dan Mindo Rosalina Manulang (Rosa).
Wafid diduga, mengupayakan agar PT Duta Graha Indah (DGI) menjadi pemenang dan mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna Provinsi Sumatra Selatan.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI, memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan.
"Putusan banding di PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat," kata Humas PT DKI, Ahmad Sobari, melalui pesan singkat, hari ini.
Putusan tersebut diterbitkan pada 12 April 2012 lalu dengan surat keputusan No. 07/Pid/Tpk/2012/PT.DKI atas nama terdakwa Wafid Muharam.
Lebih lanjut dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang diketuai oleh Hj. Jurnalis Amrad dan hakim anggota, Achmad Sobari, H. Zahrul Rabain, HM. Asadi Al Maruf, dan H. Sudiro memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Tipikor karena pertimbangan pengadilan tingkat pertama dinilai sudah tepat.
Seperti diketahui, mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) ini, pada Desember 2012, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan, sebab terbukti menerima tiga lembar cek senilai Rp3,2 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Mohamad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang (Rosa).
Baca Juga: