News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

Meski Terima, Demokrat Kecewa Putusan MK soal PT

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Sekjen Demokrat, Saan Mustopa

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dampak putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas dan verifikasi faktual, juga dirasakan Partai Demokrat. Partai berlambang bintang mercy ini sekalipun menerima putusan MK yang final dan mengikat, namun menyisakan rasa kecewa.

"Keputusan MK harus kita hargai. Walau produk yang sudah kita lakukan berbulan-bulan untuk menata pemilu lebih baik oleh MK dibatalkan, terutama menyangkut semangat mengefektifkan pemerintahan melalui partai politik lewat PT," ujar Wasekjen DPP Demokrat Saan Mustafa di DPR, Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Dalam keputusannya, MK membatalkan ambang batas 3,5 persen yang berlaku nasional. Ambang batas 3.5 persen pada akhirnya hanya berlaku untuk pemilu di tingkat DPR RI. Sementara untuk tingkat DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota tidak berlaku.

"Sedikit banyak bagi kita rasa kecewa pasti ada. Cuma karena kondisi ini, apapun putusan MK final dan mengikat dan harus kita hargai. Tapi kita tidak bisa membayangkan pemerintahan tak efektif karena tersandera parlemen yang punya kursi satu di daerah," imbuhnya.

Menurut Saan, bisa dibayangkan di daerah ada satu kursi untuk partai tertenti tapi tidak memiliki wakilnya di DPR pusa. Ia menilai, lebih bijak jika ambang batas 3.5 persen dilakukan berjenjang dari pusat sampai daerah. Misalnya, ambang batas itu berlaku di kabupaten saja, atau di provinsi saja. "Itu jauh lebih bagus," tukasnya.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini