Laporan Ardhanareswari AHP
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini, Rabu (28/8/2012), Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Miranda Swaray Goeltom, kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta.
Ia mengatakan, hingga detik ini, semua yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum kepada dirinya tidak terbukti.
"Saya senang, tak ada satupun saksi yang mengatakan ada hubungan antara cek perjalanan dengan saya," kata Miranda ketika ditemui seusai sidang, Rabu (29/8/2012).
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan tiga saksi, Paskah Suzetta, Dudhie Makmun Murod, dan Endhin J. Soefihara. Ketiganya adalah anggota Komisi IX DPR RI Periode 1999-2004.
Miranda melanjutkan, "Saya yakin tak akan ada satupun yang membenarkan ada keterkaitan cek lawatan dengan saya, karena memang saya tak pernah melakukannya (suap)."
Seluruh saksi dalam sidang hari ini memang tak membenarkan bahwa Miranda pernah menawarkan hadiah pada mereka agar memilihnya menjadi DGS BI kala itu.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (3/8/2012) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa penuntut umum. Saksi yang akan diusahakan dihadirkan adalah Endhin, Paskah, Hamka Yandhu, Arie Malangjudo.
Baca Juga: