News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hartati Murdaya Tersangka

Pengacara Klaim Hartati Tak Layak Jadi Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hartati Tjakra Murdaya

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tumbur Simanjuntak, Pengacara dari Siti Hartati Murdaya, mengungkapkan jika sampai saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kalau ada panggilan dari KPK kita pasti datang. Kita siap kok," kata Tumbur saat dihubungi di Jakarta, Rabu (29/8/2012).

Ketika disinggung soal kemungkinan penahanan Hartati usai pemeriksaan perdananya nanti, Tumbur berspekulasi jika penahanan terhadap kliennya tidak berdasar. Bahkan menurutnya penetapan status tersangka pemberi suap terhadap Hartati sangat tidak layak.

"Dipanggil saja belum, bagaimana ditahan. Ibu Hartati tidak layak ditersangkakan, dia diperas. Dia itu korban pemerasaan. Apa lagi ditahan, mau dipercepat penahanannya. Kacau kan hukum kita ini," kata Tumbur.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menahan Bupati Buol, Amran Batalipu sejak 6 Juli 2012 lalu. Ia diduga menerima suap senilai Rp 3 miliar dari dua petinggi PT Hardaya Inti Plantations yakni, General Manajer PT Hardaya Inti Plantations, Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantations, Gondo Sudjono.

Anshori dan Gondo sendiri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dan pada tanggal 8 Agustus 2012 lalu, KPK juga menetapkan tersangka terhadap Presiden Direktur PT HIP dan PT CCM, Hartati Murdaya.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini