TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas peyidikan tersangka kasus suap pemulusan perkara di Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Juliana Marpaung.
Hari ini, Kamis (30/8/2012) misalnya, lembaga superbody ini memanggil Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak Heru Kisbandono sebagai saksi untuk Kartini. Heru sendiri telah menjadi tersangka pada kasus yang sama.
Seperti diketahui, Heru juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dia ditangkap bersama Kartini Marpaung di halamam Gedung Pengadilan Negeri Semarang. Saat penangkapan, petugas KPK menemukan uang Rp 150 juta dibagi dalam 3 buah amplop yang diduga berasal dari Sri Dartuti, saudara kandung Ketua DPRD Grobogan M Yaeni yang merupakan terdawa perkara pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.
Informasi yang diterima, Heru yang kelahiran Grobogan, 18 November 1967 lalu dan bertugas menjadi Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak diduga menjadi perantara dalam kasus ini.
Heru diduga menerima uang dari pihak yang berperkara Sri Dartuti yakni kasus pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp 1,9 miliar.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada hakim Kartini yang menangani perkara tersebut. Dalam perkara tersebut, selain Kartini, majelis hakim lainnya adalah Lilik Nurain (ketua) dan Asmadinata (anggota).
Kini, hakim Heru dan Kartini ditahan di Rutan KPK dan Sri ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
KLIK JUGA: