TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seluruh partai politik tanpa kecuali harus mematuhi adanya putusan uji materi pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi(MK). Parpol yang enggan diverifikasi, menurut hukum tidak memiliki kualifikasi sebagai subyek hukum dalam pemilu legislatif 2014.
"Sebagai subyek hukum dari putusan ini, maka tidak ada alasan bagi parpol apapun untuk tidak memenuhi norma ini dengan alasan apapun," kata Margarito kepada Tribunnews.com, Kamis(29/8/2012).
Margarito mengatakan, partai politik tidak dapat beralasan bahwa mereka telah berstatus badan hukum, sehingga dengan sendirinya dapat menjadi subyek hukum (peserta) pemilu 2014. Sebab sistem hukum Indonesia kata Margarito mengualifikasi badan hukum sebagai salah satu syarat untuk menjadi organisasi politik.
Untuk mengikuti pemilu, lanjut Margarito sistem hukum pemilu di Indonesia membebani syarat lain, yaitu keberadaan di provinsi, kabupaten dan kecamatan, dan dibuktikan dengan keanggotaan yang nyata. Kemudian apabila syarat-syarat ini dipenuhi barulah parpol itu memperoleh status hukum sebagai subyek pemilu 2014.
"Sederhananya partai yang menolak putusan MK, lalu tidak mau ikut verifikasi, demi hukum tidak bisa ikut pemilu legislatif 2014," jelasnya.
Lebih jauh Margarito menjelaskan bahwa putusan MK tersebut mengukuhkan norma-norma tentang verifikasi parpol. Jangkauan berlakunya norma ini pascaputusan MK meliputi parpol, baik yang baru didirikan, maupun yang sudah lama.
Khusus parpol lama kata Margarito norma ini mengikat baik parpol yang memenuhi Parliamentary Threshold pada pemilu lalu maupun yang tidak memenuhi Parliamentary Threshold pada pemilu lalu.
Berita Terkait: UU Pemilu