News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Kamis Pekan Depan Angelina Sondakh Jalani Sidang Perdana

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh, keluar dari mobil tahanan di Kantor KPK, di Jakarta, Selasa (14/8/2012), usai menandatangani kelengkapan berkas pemeriksaannya. Angie yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, hari ini dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anggota DPR RI non-aktif dari Partai Demokrat, Angelina Sondakh, segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Rencananya, sidang tersebut, akan digelar pada Kamis pekan depan (6/9/2012).

Perempuan yang biasa disapa Angie ini akan diadili terkait perkara dugaan suap pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud.

"Sidang Angie dijadwalkan hari Kamis, tanggal 6 September," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sujatmiko, Minggu (2/9/2012).

Sujatmiko yang juga menjadi hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta akan memimpin jalannya persidangan Angie.

Ini menjadi pengalaman kedua bagi Sudjatmiko untuk memimpin persidangan terdakwa perempuan yang kasusnya ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, hakim yang pernah bersidang di PN Semarang itu pernah memimpin sidang Nunun Nurbaeti.

"Sidang Angie, ketua majelis hakimnya saya sendiri," kata Sujatmiko. Angie diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kemenpora. Janda mendiang Adjie Massaid itu juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kemendikbud.

Angie yang kini meringkuk di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini