News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Wisma Atlet

Pengamanan Rosa Akan Didiskusikan dengan KPK

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Widiyabuana Slay
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 26 di Palembang yang juga Direktur Marketing PT.Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang (tengah), usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011). Pada sidang dengan agenda pembacaan vonis itu, Majelis Hakim Tipikor memvonis Rosalina dengan pidana penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp 200 jutai. (tribunnews/herudin)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mindo Rosalina Manullang, terpidana kasus suap Sesmenpora untuk pembangunan Wisma Atlet, segera merampungkan masa pidananya di Rumah Tahanan Negara.

Namun, Rosa, begitu dapat disapa, tidak serta-merta bebas dari perkara hukum layaknya orang yang keluar dari tahanan. Pasalnya, beberapa lembaga penegak hukum masih membutuhkannya sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi.

Seperti, saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Lili Pintauli Siregar, Anggota LPSK penanggungjawab bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, yang intens menjaga Rosa pun menyadari hal tersebut.

Karena itu, kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal tersebut. Terutama terkait keamanan jiwa Rosa mengingat sebelumnya, ia pernah mendapat tekanan berupa ancaman saat menjadi saksi kasus korupsi.

"kami akan diskusi dengan KPK terkait pengamanan bagi dirinya (Rosa). Ada beberapa pilihan. tetap di KPK atau di luar degan pengawalan dan pengamanan melekat atau tidak keluar sewaktu-waktu saja jika butuh udara segar," kata Lili saat berbincang dengan Tribunnews.com, Minggu (3/9/2012).

Seperti diketahui, Rosa selaku Direktur Marketing PT Anak Negeri, anak perusahaan Permai Group milik M Nazaruddin, diduga banyak mengetahui beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Di antaranya, kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendikbud atas tersangka Angelina Sondakh, kasus dugaan korupsi pembangunan PLST dengan tersangka Neneng Sriwahyu, kasus tindak pinan pencucian uang pembelian saham PT Garuda, dengan tersangka Nazaruddin, serta beberapa kasus dugaan tindak pidana koruspi yang tengah ditangani oleh Mabes Polri dan Kejagung.

Maka dari itu, lanjut Lili pihaknya perlu ekstra menjaga kliennya menghadapi pelbagai kasus tersebut.

"Dan kami juga harus memastikan orang-orang yang kelak mengawal dan menjaga Mindo Rosa adalah orang-orang pilihan dan dipercaya," tegas Lili.

NASIONAL POPULER

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini