TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mindo Rosalina Manullang, terpidana kasus suap Sesmenpora untuk pembangunan wisma atlet, tampaknya masih trauma dengan peristiwa ancaman yang dialaminya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Karena itu, guna kosisten sebagai Justice Collaborator, Rosa ia disapa, enggan memberikan peluang kepada pihak yang terlibat dengan beberapa kasus tindak pinda korupsi.
Seperti halnya dengan kubu tersangka Nazaruddin dan istrinya Neneng Sriwahyuni.
Demikian dikatakan penasehat Rosa, Lili Pintauli Siregar, yang juga Penanggungjawab Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi, LPSK, saat berbincang dengan Tribunnews.com, Minggu (3/9/2012).
"Mereka (kubu Nazar dan Neneng) tidak pernah menawarkan kerjasama. kami juga tidak pernah tawarkan (kerjasama mengungkap kasus)," kata Lili.
Alasanya, selain sebagai JC, terang Lili, Rosa juga akan menjadi saksi di beberapa kasus tindak pidana korupsi, yang menjerat Nazaruddin, Neneng, dan Angelina Sondakh.
"Jadi hanya kerjasama dengan LPSK dan KPK saja," kata Lili.
Seperti diketahui, Rosa selaku direktur marketing PT Anak Negeri, anak perusahaan Permai Group milik M Nazaruddin, diduga banyak mengetahui beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Di antaranya, kasus dugaan suap pembahasan anggaran Kemenpora dan Kemendikbud atas tersangka Angelina Sondakh, kasus dugaan korupsi pembangunan PLST dengan tersangka Neneng Sriwahyu, kasus tindak pinan pencucian uang pembelian saham PT Garuda, dengan tersangka Nazaruddin, serta beberapa kasus dugaan tindak pidana koruspi yang tengah ditangani oleh Mabes Polri dan Kejagung.
KLIK JUGA: