News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Sidang Miranda Dipercepat, Masa Tahanan Segera Berakhir

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (kiri), mendengarkan penjelasan saksi Nunun Nurbaetie (kanan), dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/9/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa tahanan terdakwa Miranda Swaray Goeltom segera berakhir. Berdasarkan hal itu, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan untuk mempercepat proses persidangannya.

"Setelah kami perhatikan masa penahanan terdakwa paling lambat tanggal 7 Oktober. Kami tidak putus tanggal 7 Oktober karena masa pikir-pikir selama 7 hari. Paling lambat 30 September untuk masuk masa pikir-pikir (atas putusan)," kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam persidangan Miranda di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/9/2012).

Kendari demikian, mengingat perkara cek pelawat yang menjerat Miranda ini masih membutuhkan keterangan lebih dari para saksi, hakim Gusrizal kembali mengigatkan Jaksa apakah masih perlu adanya konfrontasi antara saksi untuk perkara ini.

"Ini kesempatan terakhir bagi penuntut umum untuk hadirkan saksi. Apakah akan dikonfrontir, ini kesempatan terakhir," tanya hakim Gusrizal.

Selain itu, Hakim Gusrizal juga meminta penasihat hukum menyiapkan pemanggilan terhadap ahli ataupun saksi meringankan untuk dihadirkan pada hari Senin (10/9/2012) depan.

"Setelah itu, Tanggal 10 juga, kita langsung pemeriksaan terdakwa karena tidak ada waktu lagi," kata Gusrizal.

Usai memperingatkan Jaksa dan PH, Majelis menutup sidang tersebut. Sidang Miranda akan dilanjutkan hari Kamis 6 September dengan menghadirkan saksi yang dijadwalkan Jaksa.

Rencananya penuntut juga akan mengupayakan hadirnya, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Paskah Suzetta.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini