TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Sidoarjo, Jawa Timur, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT.Bhakti Investama, Tommy Hindratno, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menetapkannya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Tommy, Tito Hananta Kusuma dalam pembacaan gugatannya di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (03/09/2012), mengatakan KPK tidak berhak menanggakap kliennya, mengingat undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, karena Tommy adalah pegawai eselon 3, dan bukan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK.
Juli lalu Tommy ditangkap KPK bersama James Gunarjo di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari penangkapan tersebut KPK menyita uang Rp 280 Juta yang diduga diberikan James untuk Tommy mengurusi resitusi pajak PT.Bhakti Investama. Nilai suap tersebut dibawah batas minimal kewenangan KPK, yang berwenang menangani kasus korupsi senilai Rp 1 Miliar.
"Oleh karena itu KPK tidak berhak menangani kasus ini," katanya.
Menurutnya, KPK juga tidak berhak melakukan penahanan terhadap Tommy, dan melakukan perpanjangan penahanan terhadap keliennya.
Tito juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti, antara lain surat dari direktorat jendral Pajak yang menjelaskan Tommy adalah pegawai eselon 3, serta salinan UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang menjelaskan siapa saja yang bisa ditangani KPK.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Syafoni itu, di lanjutkan esok, Selasa (04/09/2012), dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak KPK. (NURMULIA REKSO PURNOMO).
Tommy Hindratno Gugat KPK
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger